Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Senin, 02 Mei 2011

Regulasi usia nikah dalam hukum keluarga muslim modern

Regulasi Usia Nikah dalam Hukum Keluarga Muslim Modern

Jakarta-Forum Pembaca Kompas-Di banyak negeri muslim, telah diatur mengenai batas minimum usia orang dibolehkan menikah. Jelas, ini sebuah keberanjakan pemikiran hukum Islam modern dari khazanah fikih klasik (islamic jurisprudence) yang tidak pernah secara tegas memberikan batasan tentang hal itu.
Aturan ini memang sangat sosiologis, dan karenanya lumrah jika terjadi perberbedaan antara negara yang satu dengan yang lainnya. Di Indonesia, misalnya, dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan  mengatur batas minimum 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Begitu juga di beberapa negeri muslim seperti Irak, Iran, Algeria, Bangladesh, Mesir, Libanon, Yordania, Libya, Malaysia, Maroko, Yaman Utara & Selatan, Pakistan, Syiria, Tunisia, Turki, dll.  Dari beberapa negara tersebut Yaman Utara menetapkan batas usia terendah, yakni  minimal 15 tahun, baik bagi pria maupun wanita. Sementara Algeria dan Bangladesh mengatur lebih tinggi, yakni 21 tahun pria dan 18 tahun wanita.
Fakta ini menunjukkan bahwa salah satu tujuan pembaruan hukum keluarga di negeri-negeri muslim adalah dalam kerangka mengangkat status dan kehormatan wanita.
Jika demikian, mengawini wanita di bawah umur, terutama di era modern, tentu tidak sejalan dengan etos peningkatan status dan kehormatan wanita. Dan yang tak kalah mendasar adalah bahwa tujuan perkawinan akan sulit tercapai.
Wassalam,
ABIE (Ahmad Tholabi Kharlie)
Ciputat Tangerang Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar