Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Senin, 02 Mei 2011

Polisi yang islami

Fri, Mar 11th 2011, 08:11

Polisi yang Islami

POLISI adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum, Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik, sedangkan dalam tugasnya polisi mencari keterangan-keterangan dari berbagai sumber dan keterangan saksi.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia khususnya pasal 13 disebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas Polri memiliki landasan ideal yaitu Pancasila yang diwujudkan dalam Pedoman Hidup Tri Brata dan Pedoman kerja yakni Catur Prasetya. Tidak terlepas dalam hal ini termasuk juga Polri yang melaksanakan tugas di Polda Aceh, selain berpedoman pada UU no. 2 tahun 2002, Tri Brata dan Catur Prasetya juga berpedoman pada Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan qanun-qanun yang merupakan peraturan pelaksanaannya.

Dalam Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh termaktub di dalamnya tentang keistimewaan Daerah Aceh dengan pemberlakuan Syariat Islam yang terdapat dalam Bab 27 Pasal 125- 127. Dalam Pasal 126 (1) disebutkan bahwa “Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan Syariat Islam”, Pasal 126 (2) “Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam”. Dalam hal ini polisi Polda Aceh selain menaati dan mengamalkan serta menghormati pelaksanaan Syariat Islam juga berperan menegakkan Syariat Islam di wilayah hukum Polda Aceh yang bekerja sama dengan aparatur penegakan hukum syariat yaitu Wilayatul Hisbah dan Mahkamah Syariah sesuai dengan UU No. 11 tahun 2006.

Tentunya, dengan pemberlakuan Syariat Islam ini Polisi Polda Aceh harus dapat menyinergikan dengan grand strategi Polri 2005 s/d 2025 untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat (trust building) terhadap lembaga Polri secara keseluruhan, membangun kerja sama dengan masyarakat (partnership building) dan pelayanan prima (strive for excelent) dapat terwujud dengan baik.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs.Iskandar Hasan,SH, MH dalam pertemuannya dengan para bupati, walikota, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda pada saat kunjungan kerja ke Polres jajaran Polda Aceh mengajak dan menganjurkan bahwa polisi di Aceh harus bisa menaati, menghargai dan menegakkan Syariat Islam serta “berperilaku islami”. Hal ini diungkapkan Kapolda Aceh sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat terhadap masih adanya oknum-oknum polisi yang menjadi bandar narkoba, judi togel dan pemerasan terhadap masyarakat serta melakukan berbagai pelanggaran syariat Islam terutama yang menyangkut masalah maisir/judi, khamar/miras dan khalwat/mesum.

Ajakan Kapolda Aceh untuk menciptakan dan menerapkan kultur Polisi yang berbudaya Islami di Aceh tentu harus kita cermati dan apresiasi dengan baik, karena budaya yang ada di Aceh merupakan budaya Islami yang sangat kental dalam pelaksanaannya sehari-hari dan penduduknya yang mayoritas beragama Islam, jadi sudah semestinya polisi-polisi yang melaksanakan tugas di Aceh yang beragama Islam bertingkah laku dan berperilaku sesuai dengan norma-norma ajaran agama Islam, sedangkan bagi Polisi yang beragama lain yang melaksanakan tugas di Aceh harus bisa menghargai dan memahami bagaimana seharusnya menempatkan diri dalam bertingkah laku dan melaksanakan tugas kepolisian di Aceh, dengan adanya polisi yang memiliki rasa dan sifat keagamaan yang kuat dalam diri dan pribadinya diharapkan makin membuat masyarakat Aceh memiliki polisi dalam arti yang sebenarnya yaitu polisi yang betul-betul dicintai dan dirasakan peranannya oleh masyarakat.

Bukanlah perkara yang mudah untuk mewujudkan ajakan dan imbauan Kapolda Aceh tersebut, dalam hal-hal tertentu masyarakat Aceh masih memiliki rasa apriori terhadap polisi khususnya polisi Polda Aceh, seperti contoh polisi yang memanggil seseorang untuk diperiksa dalam suatu perkara, dalam surat pemanggilan disebutkan jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB, sedangkan polisi yang memeriksa baru hadir pukul 12.00 wib, berarti selama tiga jam pihak yang dipanggil harus menunggu, masalah ini dianggap biasa oleh polisi tetapi memunculkan anggapan di masyarakat bahwa polisi tidak bisa menepati janji, padahal tidak menepati janji dalam agama Islam merupakan salah satu ciri orang-orang munafik, tanpa terasa polisi telah menyakiti dan mempermainkan masyarakat. Contoh lain misalnya, seorang polisi di Aceh melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa mengucapkan salam terlebih dahulu terhadap pemilik kendaraan, kalau di Aceh mengucapkan salam merupakan bentuk penghargaan yang tak terhingga dan merupakan salah satu ciri budaya di Aceh yang mencerminkan nilai-nilai Islami, muncul anggapan di masyarakat bahwa polisi tidak bisa menghargai masyarakatnya lalu bagaimana mengharapkan polisi bisa dihargai dan dicintai oleh masyarakat.

Dari sedikit contoh di atas setidaknya memberikan gambaran bagaimana seharusnya polisi Polda Aceh melakukan berbagai upaya-upaya pendekatan secara Islami terhadap masyarakat, berbaur dan bergaul bersama masyarakat dengan mengedepankan sikap dan penampilan yang mencerminkan nilai-nilai budaya Islami yang sudah menjadi karakter masyarakat Aceh, Kapolda Aceh harus menyiapkan dan memikirkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk membentuk polisi yang berbudaya Islami dalam pelaksanaan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat seperti yang ia harapkan.

Salah satunya yaitu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap personil polisi polda Aceh tentang kaidah-kaidah yang terkandung dalam ajaran Islam dan hubungannya dengan tugas pokok kepolisian, memberikan penjelasan tentang bagaimana melakukan tindakan dan penanganan hukum terhadap berbagai kasus-kasus pelanggaran syariat terutama yang terdapat dalam Qanun nomor 11 tahun 2004 tentang judi/maisir, Qanun nomor 12 tahun 2004 tentang minuman keras/khamar dan Qanun nomor 13 tahun 2004 tentang mesum/khalwat, menjelaskan bagaimana kedudukan dalam hukum bagi polisi Polda Aceh yang melanggar syariat Islam. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai macam bimbingan-bimbingan, ceramah-ceramah agama, dan arahan-arahan dalam apel pagi dan siang yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Polisi Polda Aceh yang berbudaya Islam adalah dambaan kita semua, dengan mengedepankan nilai luhur ajaran Islam dalam pelaksanaan tugas pokok, tentunya segala bentuk-bentuk pelanggaran dan gangguan kamtibmas bisa diatasi secara dini, masyarakat Aceh sangat mengharapkan apa yang telah dicetuskan oleh Kapolda Aceh bisa terwujud dengan baik.

* Penulis adalah Kabid Telematika Polda Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar