Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Minggu, 17 April 2011

Pedangkalan akidah


BEBERAPA hari terakhir, masyarakat Aceh dihebohkan dengan berita terjadinya pendangkalan akidah. Serentak perbincangan pendangkalan akidah menjadi diskursus hangat di mana-mana. DPRA meresponsnya dengan pembentukan pansus pendangkalan akidah, MPU akan menyelidiki, mempelajari terlebih dahulu baru mengeluarkan fatwa, sementara ormas Islam sebagian merespons dengan reaksi keras. Di tengah berbagai permasalahan sosial, budaya dan politik menjelang pilkada, isu pendangkalan akidah dituding menjadi “komoditi genit” sebagaimana isu sosial lainnya di Aceh yang tidak ada penyelesain yang komprehensif.

Kerancuan terminologi
Dalam suatu diskusi ringan di Solong berkembang pertanyaan menggelitik, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pendangkalan akidah? apakah “pendangkalan akidah di Aceh” itu maksudnya bahwa “kedalaman akidah” mengalami proses pendangkalan? Jika demikian, bagaimana kita mengukur “kedalaman akidah” masyarakat Aceh? Apakah telah dilakukan penelitian tentang hal ini secara akademis? Jangan-jangan kedalaman akidah masyarakat Aceh hanya klaim budaya.

Gambaran yang menjelaskan situasi ini tampak dari ekspresi keberagamaan kita, yaitu sekadar “merasa” saja, bukan yang sebenarnya. Kita merasa lebih agamis, lebih bersyariat dengan status syariat Islam, papan nama bertuliskan Arab, megahnya masjid-masjid, meskipun jamaah shalatnya tidak sampai satu shaf, menutup kedai saat magrib dan shalat Jumat lebih bersyariat, meskipun  tidak beranjak menuju masjid.

Ungkapan “pendangkalan akidah” membuktikan pernyataan bahwa “orang Aceh memiliki kedalaman akidah” tidak sepenuhanya benar. Bagaimana bisa “orang Aceh yang memiliki kedalaman akidah” mudah dipengaruhi oleh faham aliran Abraham atau Mukmin Mubaligh yang dipimpin oleh Zainuddin, bahkan disinyalir sudah merekrut ratusan mahasiswa di sejumlah fakultas di Unsyiah. Bukankah kualitas “akidah Islam” yang lemah sajalah yang sangat potensial dipengaruhi oleh faham akidah yang salah.

Gugatan tehadap klaim “kedalaman akidah” mengajak kita berpikir lebih radikal, bahwa isu “pendangkalan akidah” pada akhirnya menyajikan problem utama syariat Islam saat ini, yaitu lemahnya akidah Islam dan kualitas keberagamaan masyarakat. Selama ini ekspresi keberagamaan masyarakat Aceh masih pada tataran simbolik, formalistik dan mistis, artinya nilai dan pesan agama melekat pada simbol, bentuk formal dan mistis yang berakar pada nilai budaya dan praktik sinkritis generasi awal sebelum masuknya Islam. Bangunan akidah dalam ekpresi keagamaan seperti itu merupakan fondasi akidah yang rapuh, instan dan tidak mampu melahirkan nilai substantif, apalagi mengharapkan agama menjadi kekuatan untuk transformasi sosial.

Sebagian masyarakat Aceh mudah tersulut amarahnya jika ada gangguan dan gugatan terhadap simbol-simbol tersebut. Masih berkembang anggapan “tidak agamis” dan “tidak pantas” jika tidak “dipeusijuk”  saat haji, rumah baru, mobil baru dan jabatan baru. Masih tampak sejumlah fenomena sebagian masyarakat bertahlil di kuburan Syiah Kuala tetap melanjutkan tahlilnya, daripada berhenti melaksanakan shalat Isya di meunasah komplek Syiah Kuala, padahal suara azan Isya dari beberapa masjid sekitar bersahut-sahutan dengan gumuruh tahlil.

Di sisi yang lain, transmisi pendidikan Islam baik di sekolah dan pendidikan tradisional selama ini lebih fokus pada aspek kognitif,  hingga faham aqidah adalah sekadar kesadaran pengetahuan saja tidak sampai pada penghayatan yang membentuk sikap hidup. Dalam konteks ini, masalahnya “bukan pendangkalan akidah di Aceh”, hanya orang Aceh saja merasa akidah mereka lebih dalam dari komunitas lain. Kehidupan keberagamaan di Aceh dan patologi (penyakit) sosialnya tidak berbeda dengan daerah lain di luar Aceh. Mungkin kita sering ditanya oleh banyak orang, “mengapa begitu atau begini?” kita menjawab dengan yakin “karena kami lain”.

Tidak berlebihan jika dikatakan kita ingin diakui beda saja. Di daerah lain disebut APBD di Aceh APBA, DPRD dengan DPRA, KPU dengan KIP, di Aceh syariat Islam daerah lain tidak. Padahal realitas dan situasi masalahnya sama, regulasi dan pedoman teknis pengelolaan anggaran tetap sama, termasuk modus dan penggelapan uang negaranya.  Kasus-kasus seperti bobolnya kas Aceh Singkil, “bobolnya deposito Aceh Utara”, “kasus Pajak Bireuen yang merugikan negara 28 M” dan beberapa kasus lainnya sepertinya kok menjadi “zona free syariat Islam” di Aceh.

Membangun Akidah Umat
Menurut saya tulisan Alyasa Abubakar “Mengenali Aliran Sesat”  di Opini Serambi Indonesia pada tanggal 14 Maret 2011 memberikan gambaran yang jelas tentang ciri ajaran sesat, hanya saja masalah akidah tentunya lebih kompleks. Setidaknya arah masalah diproyeksikan bagaimana membangun pendidikan berakidah Islam yang mampu membentuk “quwwatul `aqidah” umat itu dilakukan?

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan guna membangun aqidah umat yang kuat dan tidak mudah dipengaruhi oleh faham yang keliru, yaitu: Pertama, menjadikan akidah Islam sebagai “kurikulum” utama dalam pendidilan keluarga”. Pendidikan dasar berketuhanan dalam keluarga dicerminkan pada perilaku seperti shalat jamaah, belajar Alquran, sederhana, jujur, santun, disiplin, peduli, dan jiwa sosial. Faham akidah Islam akan semakin kokoh dan melembaga menjadi state of mind (cara pandang) hidup apabila dipupuk dengan praktik ibadah dan sikap hidup Islami.

Kedua, pendidikan Islam di sekolah diorientasikan untuk membentuk kualitas kecakapan personal siswa melalui pembobotan dasar faham aqidah yang lurus (hanif), praktik hidup islami dan pendidikan keteladanan para pendidik. Fenomena kekerasan dan pencabulan siswa oleh oknum guru tidak hanya mencoret dunia pendidikan Aceh, namun juga mencederai iklim pendidikan “berakidah Islam”.

Ketiga, menjadikan masjid sebagai pusat transmisi pendidikan Islam di komunitas. Masjid harus mencerdaskan akidah agar masyarakat terbimbing dan terproteksi dari faham agama yang keliru

Keempat, pemberdayaan dan peningkatan ekonomi umat. Membangun akidah Islam hendaknya dibarengi upaya perbaikan taraf hidup ekonomi masyarakat. Islam pun menegaskan bahwa situasi yang lemah secara ekonomi atau miskin dapat menjebak seseorang menjadi kafir.

Kelima, reformulasi dakwah Islam di Aceh. Dakwah Islam menjadi tanggungjawab semua orang Islam, tidak hanya diserah kepada tgk ataupun mubaligh. Dimensi penting dalam dakwah adalah bagaimana faham akidah mampu melahirkan kekuatan sosial untuk perubahan.  Inilah yang dimaksudkan dengan tauhid sosial, di mana dakwah semestinya mampu menjawab berbagai problem keumatan. Reformulasi dakwah Islam menuntut adanya keberanian menguji kembali paradigma,  metode, bentuk, pendekatan, strategi, materi, dan foto aktual peta dakwah Aceh saat ini.

* Penulis adalah Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar