Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Kamis, 21 April 2011

Bahaya khamr dan segala sesuatu yang memabukkan

Hadits 46

عن سعيد بن أبي بردة عن أبيه عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه أن النبي  صلى الله عليه وسلم  بعثه إلى اليمن فسأله عن أشربة تصنع بها فقال وما هي قال البتع والمزر -فقلت لأبي بردة ما البتع قال نبيذ العسل والمزر نبيذ الشعير- فقال كل مسكر حرام
Dari Sai'id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy'ari bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman maka iapun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hukum minum-minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, "Apakah minum-minuman tersebut?", ia menjawab, "Al-Bit'[1] dan dan Al-Mizr[2]. -Aku (Sa'id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abi Burdah, "Apakah itu Al-Bit'?", ia berkata, "Al-Bit' adalah nabidz[3] madu dan Al-Mizr adalah nabidz gandum"-. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram" (HR Al-Bukhari 4/1579 no 4087 dan 5/2269 no 5773, Muslim 3/1586 no 1733)



Berkata sekelompok salaf bahwasanya peminum khomr melalui suatu waktu dimana ia tidak mengenal pada waktu tersebut Robnya, padahal Allah hanyalah menciptakan mereka (para peminum khomr) untuk mengenalNya, mengingatNya, beribadah kepadaNya, dan taat kepadaNya. Maka perkara apa saja yang mengantarkan kepada terhalanginya seorang hamba dengan tujuan-tujuan penciptaannya dan menghalangi antara hamba dari mengenal dan mengingat serta bermunajat kepada RobNya maka hukumnya adalah haram, dan perkara tersebut adalah mabuk. Dan hal ini berbeda dengan tidur, karena Allah telah menjadikan hamba-hambaNya memiliki sifat tersebut dan menjadikan mereka harus membutuhkan hal itu, tidak ada penegak untuk menegakkan tubuh-tubuh mereka kecuali dengan tidur karena tidur merupakan istirahat dari keletihan dan kelelahan. Dan tidur merupakan salah satu nikmat Allah yang sangat besar kepada hamba-hambaNya. Jika seorang mukmin tidur sesuai dengan kebutuhannya lalu bangun dari tidurnya untuk mengingat Allah dan bermunajat kepadaNya serta berdo'a kepadaNya maka tidurnya itu merupakan penolong baginya untuk sholat dan berdzikir. Oleh karena itu sebagian salaf berkata, إني أحتسب نومتي كما أحتسب قومتي "Aku mengharapkan pahala dari Allah dengan tidurku sebagaimana aku mengharapkan pahala dengan sholat malamku" (Jami'ul Ulum 1/421)

Akal adalah anggota tubuh yang membedakan antara hewan dan manusia, akal merupakan tempat memahami, dengan akal seseorang bisa membedakan antara kebaikan dan keburukan, antara hak dan batil. Oleh karena itu agama Islam sangat memperhatikan penjagaan akal dan menjadikan sebagai tempat digantungkannya "taklif" (beban untuk menjalankan hukum-hukum syari'at) dan Islam menjatuhkan taklif bagi orang yang kehilangan akal sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم

"Diangkat pena dari tiga (golongan), orang gila yang hilang akalnya hingga sadar, dari orang yang tidur hingga terjaga dan dari anak kecil hingga bermimpi (dewasa)"
(HR Abu Dawud 4/140 (dan ini adalah lafal dari Abu Dawud), Ibnu Majah 1/658, Ibnu Hibban 1/356, Ibnu Khuzaimah 4/348)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar