Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Minggu, 17 April 2011

Hukum membaca tahlilan setelah orang meninggal

Berkaitan dengan masalah tahlilan, kata "Tahlil" artinya berizikir dengan mengucap kalimat "Laa ilaaha illallah" (Tiada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah). Bacaan tahlil sebenarnya bukan merupakan dzikir yang dikhususkan bagi upacara memperingati kematian seseorang, demikian juga halnya pada acara Tahlilan tidak semata-mata hanya mengucap kalimat "Laa ilaaha illallah" saja, akan tetapi di dalamnya juga ada tasbih, tahmid, shalawat dan do'a. 
Dikarenakan tahlilan di Indonesia masih membudaya, sehingga istilah "Tahlilan" dikonotasikan sebagai memperingati kematian seseorang.
Tahlilan atau upacara selamatan untuk orang yang telah meninggal, biasanya dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-tujuh, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun pertama, kedua, ketiga dst, bahkan ada juga yang melakukannya pada hari ke-1000. Dalam upacara di hari-hari tersebut, keluarga si mayyit mengundang orang untuk membaca beberapa ayat dan surat Alquran, tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan do'a. Pahala bacaan Alqur'an dan dzikir tersebut dihadiahkan kepada si mayyit.
Pada dasarnya tahlilan yang dilakukan terutama dalam kaitannya dengan kematian seseorang yang dilakukan pada hari pertama kematian sampai dengan hari ke-7, selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, ke-satu tahun pertama, kedua, ketiga dst bahkan sampai hari ke-1000. tidak ada ketentuan dari agama juga contoh langsung dari Rasulullah SAW. sehingga melakukan hal tersebut bukan termasuk anjuran yang dibakukan sebagai bagian dari tata cara ritual kematian, bahkan ritual ini oleh beberapa ulama digolongkan sebagai bid'ah.
Upacara tahlilan ditengarai merupakan praktek pada masa transisi yang dilakukan oleh masyarakat yang baru memeluk Islam, tetapi tidak dapat meninggalkan kebiasaan mereka yang lama.
Menurut penyelidikan para ahli, upacara tersebut diadopsi oleh para da'i waktu itu dari upacara kepercayaan Animisme, agama Budha dan Hindu diubah menjadi ritual yang bernafaskan Islam. Menurut kepercayaan Animisme, Hinduisme dan Budhisme bila seseorang meninggal dunia maka ruhnya akan datang ke rumah pada malam hari mengunjungi keluarganya. Jika dalam rumah tadi tidak ada orang ramai yang berkumpul-kumpul dan mengadakan upacara-upacara sesaji, seperti membakar kemenyan, dan sesaji terhadap yang ghaib atau ruh-ruh ghaib, maka ruh orang mati tadi akan marah dan masuk ke dalam jasad orang yang masih hidup dari keluarga si mati. Maka untuk itu semalaman para tetangga dan kawan-kawan atau masyarakat tidak tidur, membaca mantera-mantera atau sekedar kumpul-kumpul. Hal semacam itu dilakukan pada malam pertama kematian, selanjutnya malam ketiga, ketujuh, ke-100, satu tahun, dua tahun dan malam ke-1000.
Setelah orang-orang yang mempunyai kepercayaan tersebut masuk Islam, mereka tetap melakukan upacara-upacara tersebut. Sebagai langkah awal, para da'i terdahulu tidak memberantasnya, tetapi mengalihkan dari upacara yang bersifat Hindu dan Budha itu menjadi upacara yang bernafaskan Islam.
Sesaji diganti dengan nasi dan lauk-pauk untuk shodaqoh. Mantera-mantera digantika dengan dzikir, do'a dan bacaan-bacaan Alqur'an. Upacara semacam ini kemudian dinamakan Tahlilan yang sekarang telah membudaya pada sebagian besar masyarakat.
Tahlil, takbir, tahmid dan tasbih pada dasarnya merupakan dzikir yang sangat dianjurkan. Akan tetapi berkumpul-kumpul di kediaman ahli mayit, apalagi dirukunkan pada hari 1-7, 40 100, dan 1000, kemudian dijamu oleh ahli mayit, berdasarkan hadits adalah perbuatan haram.
Diriwayatkan Imam Ahmad dari Jabir bin Abdullah Al Bajali dengan sanad yang shohih:
"Adalah kami (para shahabat) menganggap bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan mereka menyediakan makanan sesudah mayyit dimakamkan adalah termasuk perbuatan meratap".
Riwayat lain juga menerangkan:
Bahwa Jarir datang kepada Umar ra, lalu Umar bertanya: Adakah mayyit kalian diratapi? Dia menjawab: Tidak, lalu bertanya lagi: Adakah orang-orang berkumpul di keluarga mayyit dan membuat makanan? Dia menjawab:ya, maka Umar berkata: Yang demikian adalah ratapan. (Al Mughni Ibnu Qudamah zuz 2 hal 43).
Dalam kitab I'anatu Thalibin jilid 2 hal 165 diterangkan dbahwa fatwa-fatwa dari mufti-mufti Mekah dari 4 Madzhab menerangkan bahwa perbuatan perbuatan tersebut adalah mungkar:
1. Sayyid Ahmad Zaini Dahlan mufti Madzhab Syafi'i:
Ya, perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan menyediakan makanan adalah perbuatan bid'ah munkarah dan penguasa yang mencegahnya akan mendapatkan pahala.
2. Fatwa dari Mufti Madzhab Hanafi:
Ya, penguasa akan diberi pahala karena melarang manusia dari perbuatan bid'ah.
3 dan 4 Fatwa Madzhab Maliki dan Hambali:
Telah menjawab seperti kedua jawaban di atas mufti Madzhab Maliki dan Mufti Madzhab Hambali.
Demikian juga jumhur ulama berpendapat, bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan makan-minum yang disediakan oleh keluarga mayyit adalah perbuatan bid'ah yang tidak sesuai dengan sunnah.
Dengan demikian jelaslah bahwa berkumpul di rumah ahli mayyit dan makan-minum yang disediakan oleh keluarga mayyit adalah perbuatan munkar yang harus dihindari.
Tahlil, takbir, tahmid, dan tasbih dapat dilakukan setiap hari. Yang dijamin maqbul do'anya bagi keselamatan mayit di akhirat adalah do'a anak, yang juga dapat dilakukan setiap hari. Siapapun yang bukan anak mayit dapat pula mendoakannya, tetapi tidak harus berkumpul di rumah ahli mayit, dan tidak harus dirukunkan pada hari-hari tertentu sebagaimana telah dibahas di atas.
Kesimpulan
Dari segi tuntunan syari'at, Rasulullah saw. tidak melakukan ataupun mencontohkannya secara langsung, demikian juga dengan para shahabat. Bahkan para shahabat berijma' bahwa berkumpul di tempat orang kematian adalah termasuk niyahah (meratap) yang dilarang.
Disamping itu akan menjadi beban, baik itu beban materi maupun mental; baik itu menyediakan makanan dan minuman, maupun adanya kelelahan yang luar biasa. Terlebih bila si mayyit sebelumnya mengalami masa sakit yang panjang dan mengalami hari-hari perawatan, demikian juga beban berikutnya yang harus ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan bila ia adalah seorang isteri dengan anak-anak yang masih kecil ditinggal oleh simayyit (suaminya) sumber nafkah keluarga, maka disamping ia harus membayar perawatan rumah sakit, biaya pemakaman, biaya tahlilan, biaya hidup selanjutnya bersama anak-anaknya yang masih kecil setelah ditinggalkan oleh suami yang menafkahinya.
Dengan demikian mereka sebenarnya adalah orang yang banyak membutuhkan pertolongan dan harus dibantu, karena telah tertimpa musibah kematian, namun realitanya sebaliknya, orang yang kena musibah kematian yang memberi bantuan kepada orang yang tidak kena musibah.
Hal ini tidak sesuai dengan yang apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw:
Berkata Abdullah bin Ja'far tatkala datang khabar bahwa Ja'far telah terbunuh, Rasulullah SAW bersabda: Bikinkanlah makanan untuk keluarga Ja'far karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka. (HR Asy-Syafi'i dan Ahmad).
Jadi yang menyediakan makanan adalah tetangga untuk keluarga yang kena musibah kematian, bukan yang terkena musibah menyediakan makanan buat orang yang datang.
Banyak orang miskin memaksakan diri untuk menyelenggarakan tahlilan dan menyediakan hidangan sekalipun dengan hutang. Mereka merasa gengsi ataupun malu bila tidak bisa melaksanakan tahlil atas kematian orangtua ataupun keluarganya, sehingga ia tidak segan untuk berhutang sekalupun ia sendiri masih mempunyai beban hutang yang harus ditanggung, bahkan tidak menutup kemungkinan guna terlaksananya acara tersebut seseorang nekat melakukan perbuatan terlarang (maaf, seperti mencuri -dan ini pernah terjadi) untuk membiayai tahlilan orangtua yang meninggal dengan dalih membalas jasanya (na'udzubillah min dzalik), yang seolah-olah bahwa tahlilan/selamatan orang meninggal adalah wajib sehingga bila tidak melakukannya adalah dosa atupun tahlilan adalah suatu tradisi yang harus dilakukan, sehingga bila tidak melakukannya merasa malu dan hina, dan menganggap bahwa "Waladun sholih yad'u lahu" (Anak sholeh yang mendo'akan orangtuanya), adalah satu-satunya dengan jalan tahlilan, padahal tidak demikian.
Wallahu A'lam Bish-Shawab
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dikutip dari Al Qur'an Seluler

Tidak ada komentar:

Posting Komentar