Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Pages

Tampilkan postingan dengan label politic. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politic. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 Mei 2011

Saatnya ulama memimpin

Wed, Jan 12th 2011, 08:38

Saatnya Ulama Memimpin

TULISAN Sehat Ihsan Shadiqin (SIS) mengenai Ulama di Ranah Politik (Serambi, 9/1/2011) telah merefleksikan sebuah sikap apatis terhadap kekuatan politik ulama dalam proses demokrasi di Aceh 2011. Anehnya sikap apatisme SIS kemudian dikaitkan dengan persepsi masyarakat dengan tanpa melakukan sebuah penelitian, bahwa kenyakinan SIS sama seperti kenyakinan masyarakat pada umumnya.

SIS menulis “orang Aceh merasa, ulama merupakan sosok yang “cukup syarat” untuk memimpin organisasi pemerintahan. Meskipun mereka sadar kebanyakan ulama di Aceh tidak memiliki pengetahuan tentang manajemen dan birokrasi pemerintahan, namun sikap wara’, zuhud, arif, tawadhu’ dan ketaqwaannya dianggap menjadi modal penting untuk mengelola sebuah pemerintahan”.

Pernyataan SIS yang disandingkan kepada kata “mereka” dan kemudian menyatakan bahwa ulama tidak mempunyai kemampuan tentang manajemen dan birokrasi pemerintahan adalah sebuah sikap kaum sekularistik yang memisahkan konsep agama dengan pemerintahan. Padahal antara pemerintahan, negara, dan politik tidak dapat dipisahkan dari ulama, apalagi agama. Sejarah sosial politik bangsa Indonesia membuktikan bahwa kalangan ulama senantiasa aktif dalam dinamika berbangsa dan bernegara.

Ironis, SIS juga juga meragukan tentang sikap wara’, zuhud, arif, dan tawadhu’ sebagai modal dasar dalam membangun sebuah negeri yang berkeadilan. Bukankah berbagai persoalan yang terjadi hari ini, karena tidak adanya para pemimpin yang wara’ dan zuhud. Sikap zuhud inilah yang telah hilang dalam kepemimpinan di Aceh. Pola hidup hedonis para pemimpin di Aceh telah menciptakan jurang pemisah antara kaum miskin dengan pemimpin yang telah menjadi OKB (orang kaya baru). Akibatnya berbagai krisis kepercayaan bermunculan, dana pembangunan tidak dapat digunakan secara optimal, sehingga BPS meliris laporan (2010) bahwa Aceh menjadi provinsi termiskin ketujuh di Indonesia. Pahadal kekayaan yang diterima setelah adanya UU Pemerintahan Aceh berlimpah.

Dalam kondisi demikian, ulama, sebagai orang yang paham dan selalu menjaga ajaran Tuhan, harus mampu menjadi decision maker dalam sistem perpolitikan di Aceh. Sebagaimana sejarah kepemimpinan Islam masa setelah kerasulan. Umar bin Abdul Aziz adalah satu satu contoh keteladanan seorang pemimpin Islam yang merupakan seorang ulama dan umara. Pemimpin yang selalu menjadi amanah, jujur, cerdas, selalu menyampaikan kebenaran berdasarkan ajaran syariat Islam serta hidup dalam keadaan wara’ (taat pada syariat Allah) dan zuhud (sederhana).

Sejarah Aceh telah mencatat bahwa peran ulama mempunyai posisi yang sangat strategis. Setelah Sultan Aceh mengalami kekalahan dalam perang melawan Kolonial Belanda, estafet kepemimpinan diserahkan kepada para ulama. Teungku Syik di Tiro adalah salah satu ikon ulama yang juga sebagai umara. Ia tidak hanya menjadi imam dalam hal ibadah ke sang Pencipta, namun ia juga menjadi imam dalam politik dan kekuasaan. Beliau mampu manyatukan kembali kekuatan yang ada di Aceh untuk melawan penjajahan serta menegakkan Islam.

Pada periode selanjutnya, Teungku Muhammad Daud Beureu’eh juga telah menunjukkan bahwa ulama tidak hanya sebatas imam di masjid saja. Namun Beliau adalah simbol seorang ulama abad modern yang juga menjabat sebagai Gubernur sipil dan Militer untuk tanah Aceh, Langkat dan Karo. Meskipun akhirnya sang nasionalis sejati ini dipasung dalam “penjara” penguasa orde baru.

Sejak itulah peran dan eksistensi ulama-pun dipasung dalam sistem perpolitikan orde baru yang otoriter militeristik. Seiring dengan pergolakan Aceh Merdeka, peran ulama semakin terpuruk dan dilematis. Politik devide at ampere (pecah belah) di kalangan ulama juga turut serta melemahkan eksistensi kaum ulama dalam hal perpolitikan. Sebagian dari ulama yang dianggap kharismatik “dipaksa” menjadi juru kampanye partai tertentu untuk meraih suara dan simpati rakyat. Sebagian lain yang anti partai penguasa orde baru “disekolahkan” tanpa jejak, seperti yang dialami oleh Teungku Ahmad Dewi. Inilah masa kelam peran ulama di Aceh di mana ilmu yang dimiliki tidak mampu diwujudkan dalam sebuah regulasi (kebijakan) yang menjadi panutan dan aturan yang harus ditaati.

Kondisi ini telah menyebabkan ulama hanya dianggap sebagai pelengkap para penguasa, peran ulama hanya sebagai penasihat yang boleh didengar dan juga tidak wajib dilaksanakan oleh para penguasa. Pergeseran nilai dan peran ulama ini terus dipelihara sampai hari ini. Bahkan SIS menyatakan ulama tidak mempunyai kekuatan untuk mengembalikan perannya dalam politik di Aceh, bahwa SIS menyatakan ulama seakan terus menjadi “pengikut” penguasa. SIS menulis “namun keterikatan emosional, financial, kepentingan, menjadikan ulama tidak bisa tidak, tetap akan mengikuti apa yang diinginkan penguasa”. Klaim SIS tanpa membuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan bahwa ulama mengikuti apa saja kehendak penguasa demi keuangan, benarkah?

Terlepas apa benar atau tidak benar apa yang dikatakan SIS dalam artikelnya itu, saya lebih melihat bahwa momentum dicabutnya pasal 256 UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang membatasi calon perseorangan oleh Mahkamah Konstitusi, harus dijadikan sebagai era kebangkitan kaum ulama Aceh untuk menjadi panutan di tengah degradasinya kepemimpinan yang tidak amanah. Disaat perpecahan berbagai fraksi karena pergesekan kepentingan politik dan ekonomi, ulama harus bersatu menjadi leader  dalam segala hal. Ulama harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagaimana telah ditunjukkan pada masa perjuangan kemerdekaan dan pada era Teungku Daud Beureu’eh.

Ulama Aceh harus bersatu, melakukan restorasi perannya, membangkitkan eksistensinya dalam memimpin negari ini. Saya yakin, bahwa ulamalah yang memahami tentang prinsip-prinsip kepemimpinan yang pernah diajarkan oleh Rasulullah, sebagaimana yang pernah diajarkan kepada Gubernur Amer Ibn Hasen, yaitu (1) Selalu berpijak pada syariat Allah dalam semua urusan, (2) Menegakkan kebenaran sebagaimana perintah Allah, (3) Memberi kabar gembira kepada manusia dan melaksanakan kebaikan. (4) Menegakkan keadilan dan hak-hak manusia. (5) Lemah lembut dalam kebenaran dan tegas terhadap kezaliman, (6) Memberi kabar gembira tentang surga, dan memberi peringatan tentang neraka dan segala perbuatan menuju kepadanya, dan (8) Menyatu dengan manusia agar menegakkan syiar Islam.

Prinsip-prinsip ini telah hilang di negeri ini, negeri yang seharusnya menjadi kiblat penerapan hukum syariat, telah terperosok dalam prilaku koruptif. Dalam kondisi demikian, elemen-elemen Islam harus menyatukan visi dan misinya dalam mewujudkan Aceh yang lebih bermartabat dan berkeadilan. Yaitu keadilan yang akan melahirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Aceh.

Setidaknya, peluang independen yang diberikan oleh undang-undang ini memberi jalan bagi ulama di Aceh tanpa harus melakukan “transaksi” dengan partai politik dalam mencalonkan diri untuk menjadi seorang pemimpin pada 2011 ini.

* Penulis adalah Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama Aceh & Peneliti The Aceh Institute.

Ulama jangan berpolitik

Fri, Jan 14th 2011, 08:04

Ulama (jangan) Berpolitik

SAYA mencoba memahami kegelisahan Chairul Fahmi dalam tulisannya “Saatnya Ulama Memimpin” (Serambi/12-1-2011). Tulisan tersebut adalah jawaban terhadap tawaran Sehat Ihsan Shadikin mengenai reposisi politik ulama di Aceh di dalam opininya, “Ulama di Ranah Politik” (Serambi/10-1-2011). Fahmi menyebut bahwa Sehat telah melakukan klaim yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara akademik mengenai “ketidaktepatan” posisi ulama dalam politik Aceh.

Walau demikian kerasnya bantahan terhadap Sehat, Fahmi sendiri tidak memberikan anti tesis terhadap sintesa-sintesa Sehat, yang mengatakan bahwa ketidaklayakan ulama dalam memimpin akibat tiga hal. Pertama, masih kuatnya pemahaman tentang adanya garis demarkasi antara ilmu agama dan dunia masih tertanam kuat. Kedua, ekslusifisme sikap ulama terhadap ilmu-ilmu bantu dalam politik, dan ketiga, kenyataan sejarah bahwa politik Islam dan ulama tidak lagi mendapatkan mandat oleh rakyat. Kritikan Fahmi tersebut, menurut hemat saya, malah menjebaknya dalam romantisme, idealita dan perangkap sejarah.

Bila kemudian Fahmi menjelaskan contoh dalam sejarah bahwa Aceh pernah memiliki tokoh sekaliber Tgk Daud Beureueh, seorang ulama yang mampu menjadi pimpinan politik, maka kemudian hal itu menjadi ahistoris, kenapa? Karena bangunan gerakan keulamaan generasi Daud Beureuh berhasil mengadopsi modernisme yang sedang berkembang pesat di dunia Islam saat itu. Generasi Tgk Daud Beureuh, tentu sebelum peristiwa DI/TII, saat itu benar-benar mengapresiasi dengan baik modernisme yang berkembang, sehingga bisa dengan cepat dan tanggap dalam merespons perubahan politik dan memiliki kemampuan dalam membaca perubahan zaman. Kekuatan generasi Daud Beureueh inilah yang kemudian tidak dielaborasi oleh Fahmi dalam opininya tersebut dalam melihat kekuatan politik dan budaya ulama generasi sekarang, alih-alih menjadi sintesanya.

Apa yang Sehat tulis, yang kemudian mendapat respons, tidak hanya berpolemik positif seperti yang ditunjukkan Fahmi, namun juga sudah memasuki ranah personal seperti tuduhan sebagai pembela sekularisme. Sehat sama sekali tidak mempromosikan sekularisme, sebab yang dilakukannya adalah reposisi peran ulama dalam dunia politik dewasa ini. Mendudukkan ulama di ranah moral dan sosial, adalah bukan gaya pemikir sekularistik, seperti yang Fahmi katakan di opininya.

Bahwa kemudian ulama sebagai pemegang otoritas sosial keagamaan, yang sebenarnya tidak sakral dikarenakan sifat Islam yang tidak mengenal hirarki kepasturan, tidak memiliki kemampuan dan kelengkapan tehnis dalam berpolitik, itu merupakan sebuah kenyataan sosial yang harus dikritisi. Oleh demikian, maka tesis Sehat sebenarnya bermaksud baik, yaitu hendak menyelamatkan ulama dari hiruk-pikuk politik yang saat ini tidak memiliki keberpihakan kepada moral.

Ulama memang bertugas mengawal moral dengan memperkuat gerakan dan jaringan sosial. Menjadi sangat rumit ketika tradisi keulamaan Aceh yang telah lama meninggalkan tradisi politik, baik pembelajaran maupun aktifismenya, malah kemudian memasuki ranah tersebut tanpa persiapan intelektual dan jaringan sosial yang mumpuni. Belum lagi sistem politik di Indonesia yang kemudian berubah menjadi sistem birokrasi yang sama sekali tidak mengenal karisma dan patron client, sehingga hal tersebut menjadi kerumitan tersendiri bagi ulama yang hendak turun ke ranah praktis tersebut. Hal lain yang harus menjadi pertimbangan adalah ketiadaan karakter masyarakat Islami, sebagai pendorong sebuah pemerintahan yang kuat, sehingga hal demikian tentu akan menegasikan upaya politik Islam yang hendak dibangun oleh ulama.

Secara internal, ulama, memiliki persoalan fragmentasi, seperti tumbuhnya kelompok-kelompok dalam tubuhnya ulama seperti HUDA, MUNA, Inshafuddin ataupun MPU. Fragmentasi ini menandakan bahwa belum siapnya ulama mendefinisikan mereka sebagai kelompok yang satu. Ini belum lagi kita melihat fragmentasi antara ulama yang mendorong tradisi fikh, yang berkembang di pantai utara, dengan ulama yang memiliki akar tasawuf yang berkembang di pantai barat. Masalah internal ini yang menurut hemat saya harus diselesaikan terlebih dahulu, sebelum melangkah lebih jauh ke ranah politik.

Selain melakukan upaya rekonstruksi pelembagaan keulamaan, maka ulama juga punya persoalan mengenai tradisi keilmuan yang dibangun di Dayah. Sehingga menjadi pertanyaan apakah ilmu-ilmu sosial dan politik modern, yang menjadi alat bantu utama dalam politik dewasa ini dipelajari dengan baik dan sistemik di Dayah? Sebab kini, politik telah memaksa kita untuk menggunakan ilmu-ilmu sosial sebagai alat bantu untuk merespons situasi dan perubahan tertentu. Misalnya saja tentang kecendrungan positivistik yang kini semakin mempengaruhi pengkajian politik dan pemerintahan dewasa ini, contoh survei tentang popularitas, pencitraan, dan persepsi.

Dengan demikian, bila ada yang masih berfikir bahwa politik masih bisa dimenangkan dengan mengandalkan karisma dan patron client, maka itu sama saja sudah kalah di dalam langkah pertama. Apalagi di Aceh kini sekularisasi semakin menguat, setelah pemilu yang lalu dimenangkan secara telak oleh partai-partai yang bukan berbasis Islam, yang artinya ini menyiratkan bahwa politik Aceh pasca-Orde Baru mengalami desakralisasi sangat kuat terhadap kelompok politik agama. Sekularisasi inilah yang nantinya yang membuat rational dan free choice dalam politik lebih mendapatkan otonominya di tengah masyarakat.

Oleh semakin kompleksnya persoalan-persoalan politik, maka di sinilah dibutuhkan visi pendidikan dan kebudayaan di dalam kalangan ulama, tentu bukan dengan mengambil jalan politik praktis, melainkan jalur kultural. Misalnya saja Dayah MUDI Mesra Samalanga yang memiliki STAI Al-Ziziyah, harus menjadi center of exelent  dari sebuah proses kebudayaan dan politik bagi Dayah.

Bila Dayah secara tradisional mempertahankan tradisi pola keberagamaan dan kebudayannya, maka STAI Al Ziziyah harus menerjunkan diri dalam perdebatan ilmu-ilmu sosial yang sampai hari ini berkembang cepat, bahkan harus melakukan kegiatan-kegaitan teknis dengan menggiatkan penerbitan dan kajian-kajian ilmu sosial, dengan memperhatikan sejauh mana ilmu sosial mengalami perubahan-perubahan dan tren-tren baru. Sebab tanpa itu, politik ulama akan kehilangan elektabiltasnya dalam perpolitikan di Aceh di kemudian hari.

* Penulis adalah Penggiat di Kelompok Studi Darussalam.

korupsi dan logika hukum pidana islam

Korupsi dan Logika Hukum Pidana Islam

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan eksistensinya sebagai ujung tombak pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sudah puluhan aktor publik dan elite politik yang dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatan korupnya di kursi pesakitan. Inilah perkembangan paling meyakinkan yang diperlihatkan KPK selaku aparatur penegak hukum setelah satu dasawarsa gerakan reformasi digulirkan.
Sejurus dengan hal tersebut, maka eforia antikorupsi menjadi tak terelakkan. Beberapa komponen masyarakat angkat bicara dan menyatakan perlawanannya terhadap tindak pidana korupsi dan para pelakunya. Masyarakat kini semakin sadar akan bahaya korupsi dan pentingnya melakukan kampanye antikorupsi.
Seperti disadari, korupsi memang bukan semata delik pidana, tapi telah membudaya, berurat, dan berakar di tengah masyarakat yang permissif. Oleh karena itu, membincang diskursus korupsi di Indonesia sama halnya dengan mengurai benang yang kusut, untuk sekadar menggambarkan kompleksitas permasalahan.
Hukuman Maksimal
Keprihatinan masyarakat terhadap maraknya tindak pidana korupsi di tanah air mendorong lahirnya pelbagai wacana dan gagasan tentang relevansi hukuman mati sebagai alternatif hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kontrovesi pun bergulir dengan derasnya, antara yang setuju dan menolak. Namun, tentu kita sepakat dalam satu hal bahwa perlu adanya penjeraan terhadap pelaku korupsi.
Menilik dampak yang diakibatkan oleh perilaku koruptif, maka tidak mengherankan jika banyak kalangan berharap, atau paling tidak membuka kran, pemberlakuan hukuman mati sebagai sanksi maksimal bagi pelaku tindak pidana korupsi. Secara yuridis, ini dimungkinkan mengingat hukum di Indonesia masih menganut pemberlakuan hukuman mati. Dari titik ini maka pewacanaan dan implementasi hukuman mati bagi koruptor jelas memiliki akar filosofis dan yuridis.
Bahkan, pada pasal 2 ayat [2] UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 dinyatakan secara tegas bahwa, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat [1] dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, hukuman mati sebagai hukuman maksimal bagi koruptor telah diatur secara nyata dalam sumber otoritatif yuridis pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, hal krusial yang mendesak saat ini adalah bagaimana regulasi ini dapat tersosialisasi di tengah-tengah masyarakat dan dapat diaplikasikan dalam proses penegakan hukum.
Logika Hukum Pidana Islam
Secara spesifik istilah korupsi memang tidak ditemukan dalam pelbagai khazanah klasik hukum Islam. Hal ini berangkat dari pemahaman literal dalam beberapa teks suci, baik Alquran maupun Hadis, yang tidak secara tegas menyatakan korupsi sebagai bagian dari kejahatan yang ditetapkan sanksinya (hudud). Akibatnya, muncul perdebatan mengenai kategorisasi dan jenis sanksi yang pas.
Para yuris muslim kontemporer mencoba menawarkan dua kemungkinan solusi hukum terkait korupsi dalam nomenklatur hukum pidana Islam. Pertama, korupsi sebagai tindak pidana hudud. Penunjukan teori ini (hudud) merupakan analog dari delik hudud yang dirinci dalam pelbagai teks suci, yakni jarimah pencuri atau merampok, berdasarkan kesamaan unsur, yakni mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Namun demikian, penerapan hudud untuk kasus korupsi dipandang masih menyisakan titik lemah. Dari aspek dampak yang ditimbulkan, terutama dalam konteks kekinian, daya hancur korupsi ternyata jauh lebih berbahaya ketimbang tindak pidana pencurian dalam pengertian konvensional, seperti yang terumuskan dalam kitab-kitab fikih klasik.
Nah, jika korupsi lebih membahayakan, maka upaya analogi kedalam jarimah hudud dinilai belum optimal memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi yang sudah sangat menggurita. Analogi korupsi terhadap tindak pidana pencurian atau perampokan dinilai kurang sepadan. Lagi pula, dalam teori pemidanaan Islam tidak dikenal adanya analogi (la qiyasa fi al-hudud/la qiyasa fi al-nash al-sharih), karena hudud bersifat fixed, strick, rigid, pasti, tegas, dan apa adanya. Ketentuan ini tampaknya sejalan dengan asas legalitas yang dianut hukum pidana di Indonesia yang meniscayakan hukum tertulis sebagai dasar keberlakuan hukum.
Untuk itu kiranya perlu merespons tawaran kedua yang memosisikan korupsi dalam  ranah takzir. Secara sederhana takzir dapat diartikan sebagai pemidanaan yang bersifat mandiri di luar konteks hudud. Teori ini, dengan demikian, meletakkan korupsi sebagai fenomena hukum baru yang karenanya memerlukan norma hukum yang baru pula. Maka dalam posisi ini korupsi tidak dapat diterapkan dalam konteks hudud karena korupsi, sebagai sebuah tindak pidana khusus, tidak termasuk dalam deretan jarimah hudud.
Penerapan sanksi takzir bagi pelaku tindak pidana korupsi diyakini akan melahirkan fleksibilitas dan kemerdekaan hakim untuk menetapkan sanksi yang paling sesuai dan sebanding dengan tingkat kejahatan dan dampak yang ditimbulkannya. Fleksibilitas dan proporsionalitas takzir akan mengantarkan pada suatu kesimpulan tentang relevansi hukum Islam sebagai solusi di era modern dan sekaligus mengukuhkan elastisitas hukum Islam itu sendiri.
Di sinilah takzir akan menjadi solusi alternatif atas maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia karena pada hakikatnya peraturan perundang-undangan yang ada senafas dengan elan vital yang ada dalam takzir. Melalui konsep pemidanaan ala takzir inilah, Islam menawarkan dukungan terhadap pemberlakuan hukuman maksimal sebagaimana tersurat pada pasal 2 ayat [2] UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, tidak ada lagi kompromi buat koruptor jika bangsa ini menghendaki kemakmuran dan kesejahteraan. Wallahu alam bishshawab.
Bareng Dr. M. Nurul Irfan. 7 Agustus 2009.

Osama bin Laden

1304325472684630108Bin Laden, Kenapa Mati Berpuluh Kali..!!!


bin laden
Kematian adalah hal yang mesti dijalani oleh setiap insan, baik dia itu orang hebat, tokoh terkenal maupun masyarakat biasa. Sampai kapanpun kematian selalu menjadi rahasia yang belum (dan tidak akan pernah bisa) diungkap oleh manusia dengan berbagai teknologi mutakhir modern sampai kapanpun.
Dan setiap yang hidup pasti akan merasai mati, cuma beda waktu dan tempat dimana kita akan mati dan kehidupan di dunia akan kita akhiri dengan satu kali kematian, tidak ada hidup setelah mati di dunia ini (kecuali hanya mati suri, karena pada hakikatnya itu bukan mati hanya hilang kesadaran yang mencapai puncaknya hingga dilabelkan dengan mati), dan kehidupan setelah mati hanyalah kehidupan akhirat nanti.
tapi, saya terheran ada beberapa tokoh yang kerap dikhabarkan mati atau tewas hingga beberapa kali, sebut saja Tokoh perjuangan Aceh Merdeka Tgk Abdullah Syafii (alm), beliau sebelum menghembuskan nafas terakhirnya di pertempuran di gunong jiem jiem pidie, telah sempat dikhabarkan meninggal atawa tewas hingga berkali kali..
Hari ini, hampir di seluruh link berita yang saya buka mulai dari detik.com, kompas.com, vivanesw.com hingga di jejaring sosial Facebook.com, twitter.com bahkan sampai short message service yang masuk ke no handphone saya kerap mengabarkan tentang tewasnya Pimpinan Al Qaeda Osama bin Laden sebagaimana diberitakan okezone.com bahwa Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama memastikan bahwa pemimpin
jaringan teroris Al Qaeda Osama Bin Laden tewas. Menurutnya, Bin
Laden dipastikan tewas dalam sebuah operasi
militer. “Lewat operasi militer AS yang dilakukan di sebuah
wilayah Pakistan. Kami pastikan Osama Bin Laden
telah tewas,” ungkap Presiden Obama dalam
konferensi persnya begitujuga seprti yang dikutip dari CNN, Senin
(2/5/2011).
“Sebuah tim kecil dikirim ke sebuah rumah yang diduga tempat bersembunyi Bin Laden. Baku tembak
kemudian terjadi di rumah tersebut,” lanjutnya. Obama menambahkan bahwa operasi tersebut telah
berlangsung selama sepekan. Kematian Bin Laden
akhirnya dapat dipastikan Minggu malam waktu
setempat.
Mengenai benar atau tidaknya, tapi yang pasti masyarakat dunia telah mendengar kematian Bin Laden berpuluh kali sejak Amerika menginvasi afghanistan hingga hari ini…benar tidak bin laden meninggal atau tewas, hanya Allah yang tau….

Kamis, 28 April 2011

Perjalanan hidup hasan tiro

Berita Lampung Sejarah dan Perjalan Hidup Hasan Tiro Deklarator Gerakan Aceh Merdeka : Wafatnya Hasan Tiro ini tentu saja meninggalkan duka yang mendalam bagi rakyat Aceh. Pria yang disapa rakyat Aceh sebagai “Paduka yang Mulia” ini memang sangat dielu-elukan. Wali Nanggroe Aceh yang lahir pada 25 September 1925 itu akan dimakamkan di samping kuburan Teungku Cik Di Tiro di Desa Murue, Indrapuri, Aceh Besar. Leluhurnya yang tercatat sebagai salah seorang pahlawan nasional.

Kecintaan rakyat Aceh itu juga terlihat saat dia pulang ke Aceh pada Oktober 2008. Massa membludak memadati Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Mereka datang dengan truk dan puluhan mobil. Banda Aceh yang tak pernah macet, hari itu mendadak menjadi kota yang macet total. Datang dari berbagai penjuru Aceh, mereka menyambut kedatangan tokoh yang disapa ”Paduka yang Mulia Wali” itu.

Maklum, Hasan sudah meninggalkan Aceh sejak 1979. Ini empat tahun setelah
Hasan Tiro mendeklarasikan Gerakan Aceh Merdeka dan membentuk Angkatan Gerakan Aceh Merdeka di pegunungan Pidie. Hasan memperjuangkan ketertindasan rakyat Aceh dari pemerintahan Pusat pada masa lalu. Dia bercita-cita Aceh menjadi negara yang makmur dan rakyatnya bebas dari kesewenang-wenangan.

Dalam memperjuangkan nasib rakyat Aceh, Hasan sangat jelas sikapnya. Bahkan pada suatu kesempatan, dia pernah mengatakan sanggup berjuang untuk Aceh walau hanya dengan kekuatan tujuh pemuda saja. Sejak mendirikan GAM, Hasan lebih banyak bermukim di pegunungan bersama sejumlah pengikut setianya, seperti Dr. Muchtar, Zaini Abdullah, Husaini Hassan, dan Daoed Paneuek. Maklum mereka menjadi buronan TNI, dituduh sebagai separatis.

Bermodalkan senjata api tua sisa-sisa perjuangan Daoed Beureu-eh (tokoh DI/TII di Aceh), Hasan dan pendukung setianya di Aceh menghadapi TNI yang waktu itu sudah dilengkapi senjata yang modern. Suatu ketika ketika mereka sedang bersembunyi di pegunungan kawasan Aceh Utara, mereka telah terkepung pasukan TNI.

Di puncak bukit, Fauzi Hasbi Gedong, yang waktu itu adalah salah seorang panglima GAM, sedang membersihkan senjata tuanya. Tiba-tiba senjatanya meletus dengan sendirinya, dan letusan ini mengejutkan pasukan TNI yang sedang merayap hendak mengepung mereka. Tembakan balasan pun terdengar, dan kelompok Hasan pun lolos dari kepungan pasukan TNI.

Belakangan Hasan mengungsi ke Swedia, dan membangun kekuatan GAM dari sana. Merekrut pemuda-pemuda Aceh untuk berjuang bersamanya dan melatihnya di Lybia. Lalu diterjunkan ke Aceh untuk menghadapi TNI. Kendati cukup banyak yang ditangkap, namun semangat GAM tak pernah surut. Sehingga waktu itu sampai-sampai disebarkan berita bahwa Hasan Tiro telah meninggal pada 1990-an. Dua kali, Hasan Tiro diisukan meninggal. Rupanya ini hanya trik untuk merontokkan semangat GAM. Namun upaya ini juga gagal.

Dalam perjalanannya, banyak perkembangan yang terjadi di tubuh GAM. Di antara ada tokoh-tokoh GAM yang membelot dan membantu TNI, seperti Fauzi Hasbi Gedong dan Arjuna (mantan Panglima Muda GAM). Di luar negeri, GAM juga terbelah. Husaini Hassan kemudian keluar dari GAM dan mendirikan Majelis Pemerintahan GAM di Swedia pada 1998. Uniknya mereka yang sudah terpecah-pecah ini tetap menempatkan Hasan Tiro sebagai simbol perjuangannya.

Fauzi Hasbi Gedung yang sudah membelot lebih dulu punya banyak kisah tentang Hasan Tiro. Fauzi yang setelah membantu TNI sedang menyebarkan rasa benci untuk Hasan Tiro, sangat menghormati dan mengagumi Hasan Tiro. Begitu juga pada Arjuna yang juga terlibat dalam upaya menghentikan gerakan pejuang GAM, ternyata mengidolakan sosok Hasan Tiro.

Pertanyaan serupa sempat saya tanyakan pada Husaini Hassan yang hingga kini masih bermukim di Swedia. Dia sangat percaya pada gerakan yang dibangun Hasan Tiro. Bahkan dalam Majelis Pemerintahan GAM yang didirikannya itu, dia menempatkan Hasan Tiro pada sebagai pemimpin mereka.

Mereka tersinggung berat jika kita menyampaikan informasi negatif tentang Hasan Tiro. Mereka tak peduli apakah informasi itu benar atau salah, asalkan bercerita buruk tentang sang tokoh maka nyawa bisa melayang. Bagi mereka, Hasan Tiro adalah kebenaran mutlak dan penempatannya pun sebagai Paduka yang Mulia.

Dan perdamaian Helsinki pada Agustus 2005 juga terwujud sebab Hasan Tiro mengangguk setuju. Setelah perdamaian, rakyat Aceh pun semakin terbuka bersimpati kepada GAM yang dipimpin Hasan Tiro ini. Bahkan mereka memilih Irwandi Yusuf dan M. Nazar untuk memimpin Aceh juga disebabkan bendera GAM, dan itu adalah Hasan Tiro. Memilih pasangan ini, ibarat kata rakyat Aceh sebenarnya memilih simbolnya yaitu Hasan Tiro.

Said Fuad Zakaria, tokoh Golkar Aceh yang kini adalah Anggota DPR-RI juga kagum pada sosok Hasan Tiro. “Ini seorang tokoh perjuangan nyang sangat dicintai rakyat Aceh. Dia seorang demokrat sejati, peran perdamaian Aceh berada pada Hasan Tiro. Kalau bukan karena Hasan Tiro, tak mungkin ada damai di Aceh,” katanya saat berbincang dengan saya. “Hasan Tiro adalah pahlawan perdamaian Aceh. Adalah tugas kita bagaimana mengisi perdamaian ini agar Aceh menjadi makmur seperti yang dicita-citakan Hasan Tiro.” (sumber Tempointeraktif.com)

4Share